BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi dengan lembaga keuangan
mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para
nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi
sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya.
Masyarakat lebih banyak mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding
dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan
muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka
hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi
dan tugasnya. Sedangkan lembaga keuangan
(badan usaha lain) lebih mereka kenal,
bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang
bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat
kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar
dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga
keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang
dimana-mana namun juga gedung yang
mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan
tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
persamaan
dan perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha lain atau perusahaan
1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk
memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
Untuk mengetahui dan memahami pengertian badan usaha koperasi
dan badan usaha lain
Memberikan pengetahuan tentang perbedan dan persamaan antara
badan usaha koperasi dan badan usaha lain
BAB II
ANALISI
DAN PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun
1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata
– mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada
rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah
demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota,
pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para
anggota melalui musyawarah rapat anggota.
2.2 BADAN USAHA LAIN
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali
disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.3. PENGERTIAN
PERUSAHAAN
Perusahaan
adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau
badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi
kebutuhan ekonomis manusia. Egiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan
menggabungkan berbagai produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan
produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga
kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan
iasr, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :
1. Perusahaan Jasa
( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya
adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2. Perusahaan
Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang
jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut.
Contohnya dealer, Toserba, ias kelontong, dll.
3. Perusahaan
Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang
kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang
jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll.
2.4 PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA
KOPERASI :
- Bersifat
terbuka dan sukarela.
- Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
- Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
- Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari
keuntungan.
BADAN USAHA :
- Seluruh
laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik
menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
- Kepuasan
Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil
keputusan.
- Kebebasan
dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu
berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
- Sifat
Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang
berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah
tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bahwa
koperasi dan badan usaha perusahaan itu masing masing memiliki kekurangan dan
kelebihan bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Sumber :
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.
EKONOMI KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen
Ropke (diterjemahkan oleh Sri Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar