Senin, 27 Oktober 2014

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA,KOPERASI DAN PERUSHAAN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi dengan lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya. Masyarakat lebih banyak mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.  Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal,  bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang dimana-mana  namun juga gedung yang mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.          persamaan dan perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha lain atau perusahaan

1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
Untuk mengetahui dan memahami pengertian badan usaha koperasi dan badan usaha lain
Memberikan pengetahuan tentang perbedan dan persamaan antara badan usaha koperasi dan badan usaha lain
BAB II
ANALISI DAN PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

2.2  BADAN USAHA LAIN
 Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.3.      PENGERTIAN PERUSAHAAN
            Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Egiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan iasr, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :

1.      Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2.      Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer, Toserba, ias kelontong, dll.
3.      Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll.

2.4 PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA
KOPERASI :
  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
BADAN USAHA :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Bahwa koperasi dan badan usaha perusahaan itu masing masing memiliki kekurangan dan kelebihan bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Sumber :
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.

EKONOMI KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen Ropke (diterjemahkan oleh Sri Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar