ORGANISASI DAN
MANAJEMEN KOPERASI
Definisi Organisasi :
Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai
dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic
competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang
berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang
dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat
organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah
yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus
mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi
tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Organisasi
diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka
dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri
dari :
- - Anggota
koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
- - Anggota
koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan
koperasi sebagai pemasok.
- - Koperasi
sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.
Organisasi Koperasi
Menurut Ropke :
- - Terdapat
sejumlah individu yang bersatu dalam
suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok
kopeasi
- - Terdapat
anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi
social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
- - Koperasi
sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota
kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan
anggotanya.
Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana
layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Koperasi merupakan organisasi-organisai yang otonom, yang
dimiliki para anggota dalam perannyasebagai pelanggan dari perusahaan koperasi.
Point (3) dan point (4) tersebut diatas harus diterapkan dalam arti luas,
karena perusahan koperasi melakukan usahanya dengan anggota dan memperoleh
dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung berkepentingan pada pelayanan,
tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi itu. Jadi, koperasi
merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio ekonomis dan dalam
system ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan kelompok orang-orang
untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara otonom dan menetapkan
tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara
kooperatif.
Landasan dan Asas Organisasi Koperasi :
Landasan organisasi koperasi merupakan pedoman dalam
menentukan arah, tujuan, peranan, dan kedudukan organisasi koperasi dalam
system perekonomian Indonesia. Undang-Undan No.25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan
sebagai berikut :
a. Landasan Idiil
Landasan Idiil organisasi koperasi Indonesia adalah
Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia,
masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan
organisasi koperasi.
b. Landasan
Struktural
Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi
sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus
sesuai dengan bentuk hukum/legal entity yang dimiliki badan usaha tersebut.
Beberapa jenis bentuk hukum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan
Terbatas (PT) yang tunduk pada hukum dagang (KUHD). Organisasi Koperasi diatur
dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Organisasi adalah
perangkat atrau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut sistem tertentu yang
disebut manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya dijabarkan menjadi uraian
tugas-tugas (job description) dalam organisasi yang dikelompokkan sedemikian
rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi, dan lain-lain kelompok
kerja ditentukan batas-batas pertanggungjawaban masing-masing pimpinan kelompok
kerja tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk
koperasi.
Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi :
Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi
koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
- Substansinya
adalah suatu sistem sosio ekonomis
- Hubungannya
dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
- Pemanfaatan
sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.
Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah
pemilik dan sekaligus pengguna jasa atau konsumen koperasi, yang dapat menjadi
anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan
hukum atau kjoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang
persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.
Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa
prinsip, yaitu sebagai berikut:
a. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
b. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
c. Setiap anggota
mempunyai kebijakan dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :
a. Mematuhi
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.
b. Berpartisipasi
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
Setiap anggota mempunya hak seperti dibawah ini :
a. Menghadiri,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota .
b. Memilih atau
dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
c. Meminta
diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
d. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengeurus diluar Rapat Anggota , baik diminta maupun
tidak diminta.
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan perkembangan koperasi menurut ketentuan
Anggaran Dasar.
Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan
koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga
kepentingan-kepentingan lain yang disebut non-ekonomis yang juga mendorong para
anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu. Berbagai gejala
ekonomi dan koperasi sering dibuat atas dasar model-model homo economicus dan
homo cooperatives, maka pendekatan-pendekatan modern semakin diperlukan
struktur-struktur yang semakin rumit mengenai motivasi-motivasi pribadi dalam
rangka menjelaskan perilaku ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada
koperasi. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan konsepsi-konsepsi mengenai
motivasi dan pencapaian tujuan yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai
perilaku kewirausahawan yang bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan
organisasi-organisasi koperasi dan dengan perintisan serta pembentukan koperasi
pada khususnya.
Namun demikian, motif-motif dari para individu untuk merintis
dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan-keutungan yang
bversifat “ekonomis”, melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan
emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan social, dan motif-motif lain yang
lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai
individu dapat memiliki motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk
merintis dan memasuki kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang
memberikan manfaat dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis
disediakan oleh koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alas an utama
mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis
yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan
perusahaan ekonomi.
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada
prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat
dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama
yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan
antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang
terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah
merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam
melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha
koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur
organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya
kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih
mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu
suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi.
Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang
efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen
(management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif
(participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek
dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan
Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen
koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi
ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang
partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen
koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur.
Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision
area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan
secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen
koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam
menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum
Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota
dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat
Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut
organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas
dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur
organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan
diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang
usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi
adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak
kerja.
Tugas Pengurus Koperasi
Adapun tugas pengurus
koperasi adalah sebagai berikut:
1) Mengelola
organisasi dan usaha koperasi
2) Memelihara buku
daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)
Menyelenggarakan rapat anggota
4) Mengajukan
laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5) Mengajukan
rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi
Rapat – rapat Pengurus
Hal – hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin
pengurus ialah:
1) Membicarakan
berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota,
sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara yang baik.
2) Membicarakan
pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap anggota pengurus
mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing – masing.
3) Menetapkan pekerjaan
yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4) Menerima
petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.
PENGAWAS
Sesuai UU
No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan
merupakan sesuatu yang diwajibkan.
Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara
langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga
khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada
setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.
Tugas dan wewenang pengawas :
1) Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2) Pengawas berwenang
meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan.
3) Membuat laporan
tertulis tentang hasil pengawasannya.
Tujuan pengawasan :
1) Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2) Mencegah
pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3) Menilai hasil
kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4) Mencegah
terjadinya penyelewengan
5) Menyelesaikan
administrasi secara menyeluruh
Pengetahuan dasar yang
harus dimiki seorang pengawas :
1) Pengetahuan
tentang perkoperasian yang meliputi :
a) Peraturan koperasi
: undang – undang koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat
anggota.
b) Organisasi dan
manajemen : landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c) Pengetahuan
usaha : produksi, jasa dan pemasaran.
2) Pengetahuan
akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing,
pembelanjaan.
3) Pengetahuan
tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan.
4) Kebijaksanaan
pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.
Manajemen Koperasi
Menurut The Contemporery Business Dictionary, management
mempunyai dua nama yaitu : (1) proses perencanaaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu, (2)
para pemimpin perusahaan.
Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi
Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah
sebagai berikut:
a. Perencanaan
(planning)
b.
Pengorganisasian (Organizing)
c. Pelaksanaan
(actuating)
d. Pengawasan
(controlling)
Manajer Perusahaan Koperasi
Pada
Koperasi modern, fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi
dilakukan oleh orang-orang (sebagai anggota atau bukan anggota) yang
dipekerjakan oleh koperasi yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan
berbagai tugas, disebut manajer koperasi.
Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha
adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan
bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil
keuntungan darinya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses
selanjutnya. Dirinci watak dan cirri para wirausaha sebagai berikut:
a. Mempunyai
kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
b. Berorientasi
pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada
keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan mempunyai tekad kerja keras dan
mempunyai energy inisiatif
c. Mempunyai
kemampuan dalam mengambil resiko dan keputusan-keputusan secara cepat dan
cermat
d. Mempunyai jiwa
kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f. Berorientasi
ke masa depan
Sumber :
Buku Ekonomi Koperasi karangan “Prof. Dr. Tiktik Sartika
Partomo, M.S.”
http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar