NAMA : MIFTAHUL
FAUZAN
NPM : 15213476
KELAS : 2EA18
-Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
- Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
- Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
- Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
- Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
- Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
-
Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
- Menurut
P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat
juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). Definisi Koperasi
menurut Dooren
- Menurut Moh.
Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh
keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan
semua buat seorang.
- Menurut
Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga
secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong
royong.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai
berikut :
1. Keanggotaan
bersifat sukarela
2. Keanggotaan
terbuka
3. Pengembangan
anggota
4. Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang
berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan
dengan sukarela
10. Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
-
Menurut
UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas
kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah
sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa
masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar