Sabtu, 27 September 2014

miftahul fauzan makalah konsep koperasi kelas 2EA18 npm; 15213476

PENDAHULUAN
 Pengertian koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Jadi koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan
Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
Munkner membedakan konsep koperasi menjadi dua bagian, yaitu konsep barat dan konsep sosialis. Pada dasar adanya pemikiran ini karena perkembangan konsep-konsep koperasi berasal dari negara barat dan Negara berpaham sosialis.
Sejarah Perkembangan Koperasi Dan Perkembangannya Di Indonesia Sejarah Lahirnya koperasi Sejarah lahirnya koperasi pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini sedangkan pada tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit setelah itu 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian “TheCooperative Whole Sale Society (CWS) sampai pada tahun 1818-1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen lalu pada tahun 1803-1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
 Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia Sejarah Perkembangan Koperasi 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia (sukoco,”Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dan kawan-kawan mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang. Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No.14 tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der InlandscheHoofden”=Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ purwokerto atau dalam bahasa Inggris “The PurwokertoMutual Loan And Saving Bank for Native Civil Servants 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boekesebagai Adviseurvoor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi berjalan dengan baik dan bermanfaat di Indonesia, pada tanggal 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya lalu pada tahun 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk Melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin sedangkan pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 1965, prinsip NASAKOM (Nasionalis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta, Lalu pada tahun 1967 pemerinth mengeluarakan Undang-Undang No. 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian setelah itu di buatlah Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tenteng kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi. Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis, Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang. Koperasi berasal dari kata “Co” dan “Operation ” yang mengandung arti kerjasama untuk mencapai tujuan.
Aliran koperasi terbagi menjadi 3 yaitu aliran Yardstick, Aliran Sosialis, dan Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Dan konsep koperasi dibagi menjadi 3 yaitu Konsep Koperasi Barat, Konsep koperasi sosial dan Konsep Negara berkembang. 

BAB 1 TELAAH PUSTAKA 

- Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). - Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
- Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong. Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

 - Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan. Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerja sama antar koperasi - Prinsip Koperasi menurut Rochdale Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut. Pengawasan secara demokratis Keanggotaan yang terbuka Bunga atas modal dibatasi Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya. Penjualan sepenuhnya dengan tunai Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi Netral terhadap politik dan agama. Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia. Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama

 - Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja terbatas SHU untuk cadangan Tanggung jawab anggota tidak terbatas Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan Usaha hanya kepada anggota Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut. Swadaya Daerah kerja tak terbatas SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota Tanggung jawab anggota terbatas Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut. 1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
 - Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance ) ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 : 1) Sebagian untuk cadangan 2) Sebagian untuk masyarakat 3) Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus 6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional. -Definisi Koperasi menurut ILO Dalam definisi ILO terdapat
6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
 - Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
 - Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
 - Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
 - Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
 - Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
 - Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

- Definisi Koperasi menurut Chaniago Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
 - Definisi Koperasi menurut Dooren Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

 BAB 2 ANALISIS DAN PEMBAHASAN 
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
 Konsep koperasi Ada beberapa konsep keperasi, konsep koperasi terdiri dari 3 konsep yaitu:
 Konsep koperasi barat
 Konsep koperasi sosialis
 Konsep koperasi Negara berkembang
 Konsep koperasi Negara barat Konsep koperasi Negara barat adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi. Disini keinginan individu dapat dipuaskan dengan saling bekerjasama antar anggotanya, dengan saling membantu dan saling menguntungkan. Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama. Hasil dari kerjasama tersebut berupa surplus akan dibagikan secara merata kepada setiap anggotanya dengan menggunakan metode yang telah disepakati sebelumnya. Hasil keuntungan yang belum didistribusikan kepada anggotanya akan dimasukan sebagai cadangan koperasi. Unsur unsur positif koperasi barat
- Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
- Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggota Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal Dampak tidak langsung terhadap anggotanya
- Pengembangan Kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dg pemberian harga yang wajar antara produsen dg pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
 Konsep koperasi sosialis
 Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Dan menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.
 Konsep koperasi Negara berkembang Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi . Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya. Latar belakang timbulnya aliran koperasi

 Ada beberapa aliran koperasi, diantanya yaitu:
 Aliran Yardstick
 Aliran Sosialis
 Aliran Persemakmuran (Commonwealth).
Berikut adalah penjelasan dari aliran-aliran tersebut.

 Aliran Yardstick Aliran Yardstick dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis. Atau yang menganut perekonomian liberal. Disini koperasi dapat dijadikan kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan, dan mengoreksi. Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuhbangunnya koperasi ditengah-tengah masyarakat. Jatuh bangunnya dan maju atau tidaknya sebuah koperasi terletak pada tangan anggota koperasi itu sendiri. Dan pengaruh aliran ini sangat kuat pada Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.

 Aliran Sosialis Dalam aliran sosialis ini koperasi dianggap sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Disamping itu juga koperasi juga dianggap alat yang paling efektif untuk menyatukan masyarakat. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.

 Aliran Persemakmuran (Commonwealth) Dalam aliran Persemakmuran (Comonwealth) ini koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat. Hubungan pemerintah dengan koperasi bersifat “kemitraan” (partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

 PERBEDAAN ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
 - Peranan koperasi Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal (kapitalisme)
- Hubungan dengan pemerintah Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi di masyarakat.
Aliran Sosialis
- Peranan koperasi Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif .
- Hubungan dengan pemerintah Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi Aliran Persemakmuran
- Peranan koperasi Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur perekonomian masyarakat
- Hubungan koperasi dengan pemerintah Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung jawab.

 KESIMPULAN 
Kesimpulan dari diatas adalah bahwa konsep dari koperasi itu terdiri dari Konsep koperasi barat,Konsep koperasi sosialis,Konsep koperasi Negara berkembang.
konsep koperasi barat itu konsep yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi atau kelompok swasta yang didirikan atau dibentuk oleh orang-orang dengan sukarela yang mempunyai tujuan dan latar belakang yang sama untuk mensejahterakan dan menciptakan keuntungan bagi anggota-anggotanya maupun perusahaan koperasi.kemudian kalau koperasi sosialis itu konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional,dan konsep negara berkembang itu konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Kemudian dalam koperasi itu memiliki beberapa aliran yaitu Aliran Yardstick,Aliran Sosialis, Aliran Persemakmuran (Commonwealth). Aliran yardistick banyak dijumpai di Negara-ngara barat, terutama pada Negara AS, Prancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dimana kegiatan industri berkembang dengan pesat.lalu aliran sosialis banyak dijumpai di Negara Eropa Timur dan Rusia.dan aliran persemakmuran banyak dijumpai di negara persemakmuran seperti inggris

Referensi :
 http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi
 http://community.gunadarma.ac.id
 http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi#Sejarah_koperasi_di_Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar