Selasa, 07 April 2015

album guns n roses

Disini saya ingin sharing memberikan album album guns n roses :

Album Pertama : “Appetite for Destruction” – Welcome to the Jungle – It’so easy – Nightrain – Out ta get me – Mr. Brownstone – Anytings goes – Paradise city – My Michelle – Think about you – Sweet child o’mine – You’re crazy – Rocket queen Los Angeles – Kalau ada grup rock yang namanya paling bersinar di awal tahun 1990-an, boleh jadi itu adalah "Guns’N'Roses". Hal itu bisa dilihat lewat sejumlah tembang mereka yang begitu sering dinyanyikan seperti You Could Be Mine yang menjadi lagu tema Terminator II : Judgment Day.

album kedua ; 
1.         "Welcome to the Jungle
2.         "It's So Easy" 
3.         "Nightrain"     
4.         "Out ta Get Me"         
5.         "Mr. Brownstone"      
6.         "Paradise City"           
7.         "My Michelle"            
8.         "Think About You"      
9.         "Sweet Child o' Mine"            
10.       "You're Crazy"            
11.       "Anything Goes"
12.       "Rocket Queen"

album ketiga ;
1.         "Reckless Life" 
2.         "Nice Boys" (Rose Tattoo cover)
3.         "Move to the City" 
4.         "Mama Kin" (Aerosmith cover)         
5.         "Patience"                  
6.         "Used to Love Her"      
7.         "You're Crazy" (Acoustic Version)                
8.         "One in a Million"        

album keempat :

  1. "Right Next Door To Hell
  2. "Dust N' Bones"
  3. "Live And Let Die"
  4. "Don't Cry (Original)"
  5. "Perfect Crime"
  6. "You Ain't The First"
  7. "Bad Obsession"
  8. "Back Off Bitch"
  9. "Double Talkin' Jive"
  10. "November Rain"
  11. "The Garden" (features Alice Cooper)
  12. "Garden Of Eden "
  13. "Don't Damn Me"
  14. "Bad Apples"
  15. "Dead Horse"
  16. "Coma

warkop dki

Warkop DKI , kalian mungkin pernah mendengar Warung Kopi Prambors (belakangan berubah nama jadi Warkop DKI).
Grup lawak sohor yang digawangi oleh Nanu (alm), Dono (alm), Kasino (alm) dan Indro itu, dulunya mulai dari penyiar Radio Prambors Jakarta. Mulai dari rekaman-rekaman lawak, show di berbagai daerah sampe akhirnya film layar lebar yang semakin membesarkan mereka.
Grup lawak tersebut, terus terang gue lebih suka versi dulunya (waktu masih bernama Warung Kopi Prambors). Selain karena lebih lucu dan kreatif, warkop versi dulu lebih sering menggelitik dengan lagu-lagu dan lawakannya.
Walau waktu kecil dulu film-film warkop dki tetap bikin terbahak-bahak, setelah dewasa, rasanya jadi konyol film-filmnya. Apalagi setelah makin tahu kalau banyak juga film Warkop yang ternyata nyontek dari film-film luar.
Selain itu lawakan mereka itu sangatlah intelek karena mereka semua itu adalah lulusan sarjana semua dan dalam lawakan mereka tidak segan mengkritik kebijakan orde baru yang saat itu sangatlah ketat dan tidk ada yang berani untuk mengkritiknya.kasino,nanu dan dono adalah alumni Universitas Indonesia sementara indro adalah lulusan Universitas pancasila

I AM UNITED

 Saya sangat menyukai atau menggemari club sepak bola asal britania raya inggris yang bernama MANCHESTER UNITED. Disini saya ingin menceritakan sedikit alasan mengapa saya sangat menyukai manchester united,hal itu terjadi ketika saya masih berumur 5tahun ketika itu saya belum begitu mengetahui apa itu sepak bola.

Suatu ketika saat malam hari saya sedang menonton televisi.ketika saya sedang mengganti channel tiba tiba saya melihat ada sebuah pertandingan sepak bola yaitu manchester united vs liverpool dan memang pertelevisian indonesia menyiarkan pertandangan sepak bola eropa itu pasti pada waktu malam hari karena perbedaan waktu disana dan di indonesia,saya awalnya tidak begitu tertarik dengan menonton pertandingan sepak bola tersebut,kemudian saya melihat sesosok pemain manchester united sedang ingin melakukan tendang bebas,dan ketika dia melakukan tendangan bebas tersebut bolanya berhasil masuk ke gawang liverpool.Tetapi bukan itu yang menjadi daya tarik saya,yang menjadi daya tarik saya adalah cara menendang orang tersebut dan pergerakan bolanya yang melengkung seakan menghindari pagar betis tim liverpool yang kemudian banyak orang menyebutnya sebagai tendangan pisang.

Berawal dari orang itulah saya mulai tertarik dengan sepak bola terutama manchester united karena saya ingin terus melihat orang tersebut bermain dan orang itu bernama david beckham.sejak saat itu saya sangat mengidolakannya sehingga setiap manchester united bermain saya selalu menontonnya dan karena dialah lambat laun saya menyukai manchester united hingga sekarang.sampai saat ini saya selalu mengikuti perkembangan manchester united bahkan saya sudah terdaftar sebagai fansclub tim tersebut.

sekian   

Sabtu, 24 Januari 2015

sejarah gitar les paul gibson

Buat para gitaris tentu tau apa itu gitar les paul gibson,disini saya akan memposting sejarah singkat les paul gibson ;

Lester William Polsfuss atau Les Paul Gibson lahir di Waukesha, Wisconsin pada tanggal 9 Juni 1915 dan wafat pada tanggal 12 Agustus 2009. Les Paul sendiri pertama sekali mengenal alat musik, yaitu pada umur 8 tahun. Dia mulai mengenal musik saat mencoba memainkan harmonika. Setelah itu dia telah mencoba memainkan gitar. Pada beberapa waktu dia kemudian dapat memainkan harmonika berbarengan sekaligus dengan gitar.

Nama Les Paul, barangkali tak banyak orang yang tahu. Tapi bagi para gitaris sejati, nama Les Paul tak asing lagi dan menjadi jaminan mutu untuk instrumen gitar. Nama Les Paul kini hanya bisa dikenang. Les Paul adalah seorang pemain musik bergenre Jazz yang berasal dari Amerika Serikat. Paul juga dikenal sebagai seorang gitaris, sekaligus penulis lagu. Selain itu dia juga dikenal sebagai pioner dalam mengembangkan solid-body gitar yang dapat membuat suara rock and roll yang sesuai.

Pada usia 13 tahun, Paul sudah mencoba peruntungan sebagai pemusik semi-profesional. Dia mencoba menyanyi, bermain gitar dan juga bermain harmonika. Saat bermain di area Waukesha drive-in dan roadhouses, Paul mulai bernyanyi untuk kali pertama.

Kemudian ketika menginjak usia 17 tahun. Paul bermain dengan Tronson's Texas Cowboys Rube, dan setelah ia berhenti sekolah dari perguruan tinggi, kemudian dia bergabung dengan Wolverton Radio Band di St Louis.
Gitar listrik awalnya didisain oleh pembuat gitar, pencinta elektronika dan pabrikan alat-alat musik.Inovator gitar Les Paul mengadaptasi instrumen hollow bodied dengan memakai tungsten pickup, gitar jenis ini mulai diproduksi oleh Electro String Instrument Corporation di tahun 1932. Kemudian Sebuah gitar padat lainnya didisain oleh seorang musisi dan penemu Les Paul di awal 1940, dia bekerja paruh waktu di Epiphone Guitar. Gitar Log Guitarnya telah dipatenkan dan sering dianggap sebagai yang pertama di jenisnya.

Selama masa karirnya bermain musik, Les Paul sudah mendapatkan banyak penghargaan. Diantara penghargaan yang pernah dia dapatkan antara lain, Grammy Trustees Awards sebagai sebuah prestasi seumur hidup baginya. Sementara rekaman Paul berjudul How High the Moon telah mendapatkan Grammy Hall of Fame pada tahun 1951. Selain itu puluhan bahkan ratusan penghargaan atas karya musiknya pernah didapati oleh Les Paul.


Sang perintis gitar listrik pertama Les Paul meninggal di usia ke-94 pada tanggal pada 12 Agustus 2009. Paul tutup usia setelah menderita komplikasi radang paru-paru. Les Paul adalah sosok pencetus yang berhasil mengubah wajah musik modern melalui penemuannya dalam pengembangan alat musik gitar. Paul sangat terpengaruh oleh proses rekaman multitrack, di mana sang musisi dan instrumen direkam terpisah lalu keduanya disatukan sehingga menjadi satu rekaman yang komplit.

Senin, 01 Desember 2014

Tugas 10 Persamaan dan perbedaan koperasi pada tingkat kelurahan dan kabupaten atau kota.

USAHA LUMBUNG DESA
Koperasi Lumbung desa berdiri sejak tahun 2007 yang beralamat di Jl. Caringin No.46, Tlp. 022-95924965 Desa Margajaya Kecamatan Ngamprah Kab Bandung Barat. Koperasi ini sudah membuat legal hukum koperasi berupa Akte Notaries Dyah Astuti Pertiwi SH. Mk.n, Nomor 0114012011 dan terdaftar pada Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia No: 79/BH/XIII.26/518-Kop/2011, dengan Rekening BRI No.0889-01-039007-53-2
Koperasi Serba Usaha Lumbung Desa, memiliki program pengembangan ekonomi melalui lima bidang, yaitu: bidang usaha investasi, , bidang usaha sewa dan jasa, bidang usaha perdagangan dan UKM, bidang simpan pinjam bagi anggota, dan bidang pengadaan. Di tahun 2011 ini Koperasi melakukan kerjasama dengan DPN HKTI, Korwil Jawa Barat melalui penanaman jagung dilahan seluas 98 hektar di 8 Kecamatan dari wilayah Kabupaten Bandung dan Kab Bandung Barat. Koperasi juga sudah melakukan program pinjaman lunak kepada anggota yang memiliki usaha kecil, mendapat modal pinjaman  lunak mulai  Rp  500.000 dan sudah menyalurkan dana sebesar Rp 196.300.000,-  ( Seratus sembilan  Puluh Enam  juta Tiga Ratus rupiah).
Adapun program pembinaan Koperasi yang sedang berjalan: poktan Sirnajaya, poktan Cilangari, poktan Cipangeran, poktan Cipada, poktan Nagreg, Poktan Pacet, Poktan Cijapati, Poktan Cileunyi, Poktan Cibodas dan poktan Cinangela. selain itu koperasi mengembangkan program pembinaan kelompok usaha: kerupuk, penarik becak, peternak lele, usaha dodol dan peternak ayam.
VISI
Menjadi koperasi yang utama yang mampu membangun potensi ekonomi untuk kesejahteraan anggota
MISI
Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan sebagai modal untuk menyelenggarakan berbagai usaha dalam bidang  perdagangan, Jasa, Investasi, dan simpan pinjam, yang dikelola secara mandiri, professional, berkualitas  dan transparan yang hasilnya dinikmati oleh seluruh anggota koperasi.
TUJUAN
1.      Untuk menghimpun dana dari anggota sebagai modal usaha bersama
2.      Untuk membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota
3.      Untuk membantu anggota dalam menyediakan sumber daya yang dibutuhkan.
4.      Untuk mendidik dan melatih anggota agar memiliki kemampuan dan keahlian yang bernilai ekonomi
5.      Untuk meningkatkan kesejahteraan melalui pola pembagian sisa hasil usaha
Koperasi Kredit (CU) Melati berupaya memberikan solusi kepada para anggota dan pengusaha yang bergerak di bidang usaha kecil menengah untuk mengembangkan usahanya dengan memberikan kredit dan pinjaman lunak serta produk-produk dan simpanan yang menguntungkan bagi para anggota.
Anggota berasal dari Depok dan sekitarnya juga meliputi Jabotabek, maupun luar kota. Bagi anggota yang berdomisili di luar kota, memanfaatkan bank to bank link guna membayar kewajiban kewajibannya atau transfers uangnya. Semua data anggota Kopdit Melati diolah secara komputerisasi, sehingga kebutuhan analisa anggota dapat diperoleh secepatnya, termasuk anggota anggota yang sudah meninggal dunia, keluar dan catatan catanan lain lain tentang anggota, pekerjaan, umur, dll.
Sejak tahun 2004 Kopdit Melati memperbaiki Badan Hukumnya dari koperasi serba usaha menjadi kredit (Credit Union) dengan nomor : 116/BH/PAD/KUKM/1.2/IV/2004. Komunikasi antar anggota, kopdit melati menerbitkan buletin bulanan guna menyebarkan informasi ke anggota serta sarana pendidikan secara tak langsung dan pertanggungjawaban pengurus/manajemen atas kinerja bulanannya.
Komposisi anggota pada intinya merangkul berbagai segmen seperti berikut:
§  Wiraswasta – Pegawai Swasta
§  Ibu Rumah Tangga – Pegawai Negeri sipil
§  Guru – Pelajar, dll
Visi :
Kopdit Melati terdiri dari elemen elemen pegurus, manajemen, pengawas dan anggota yang menjunjung tinggi nilai nilai kejujuran ( transfaran), profesionalisme dan partisipasi utuk mewujudkan rasa aman dan menguntungkan dalam bidang keuangan demi kemajuan bersama.
Misi : 
M   = Maju, memajukan dalam segala bidang koperasi, SDM, Asset, Audit, Pendidikan/Pelatihan  dan     kepedulian terhadap sesama anggota. 
A    Aman, yaitu rasa aman dalasmmeletakan uang di kopdit dari masalah korupsi, kecurangan, kemacetan tagihan, serta investasi 
U     =  Untung, yaitu uang aanda akan mendapat keuntungan laba setiap saat, serta nilai tambah dapat diterima pada akhir tahun.
Kegiatan Usaha
1.      Mewajibkan dan menggiatkan anggota untuk menyimpan pada koperasi secara teratur
2.      Memberikan pinjaman atau kredit dan pelayanan keuangan lain kepada anggota
3.      Membina dan mengembangkan potensi dan usaha perekonomian anggota agar menjadi kuat, mandiri, dan profesional
4.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan tentang perkoperasian, khususnya koperasi kredit
5.      Memberikan bimbingan manajemen koperasi kredit dan kewirausahaan kepada anggota
6.      Mengembangkan jaringan kerjasama usaha antar anggota
7.      Memberikan pelayanan jasa perlindungan simpanan/pinjaman anggota
Permodalan Koperasi
1.      Modal sendiri Kopdit CU. Melati : uang simpanan pokok, uang simpanan wajib, hibah, dan dana cadangan Sisa hasil Usaha. Modal ini tidak dapat diminta oleh anggota.
2.      Modal pinjaman anggota Kopdit CU. Melati berasal dari uang simpanan sukarela, produk – produk simpanan dan penerimaan lain yang sah
3.      Modal awal adalah modal yang berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib dari para pendiri
4.      Pagu uang kas harus ditetapkan dalam Pola Kebijakan Pengurus, sedangkan selebihnya harus disimpan atas nama Kopdit CU. Melati pada Pusat Koperasi Kredit dan atau pada Bank
5.      Pengambilan uang di Pusat Koperasi Kredit dan atau Bank diatur dalam ART
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil Usaha yaitu pendapatan Kopdit CU. Melati yang diperoleh selama tahun buku dipotong dengan penyusutan nilai barang dan segala biaya yang dikeluarkan dalam tahun buku itu.
Pembagian Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan oleh Kopdit CU. Melati adalah sebagai berikut :
§  25% untuk cadangan umum
§  50% untuk anggota berdasarkan perbandingan jasanya
§  10% untuk Dana Pengurus
§  5% untuk Dana Kesejahteraan Karyawan
§  5% untuk Dana Pendidikan
§  5% untuk Dana Sosial, dan lain – lain

Senin, 24 November 2014

Tugas 8/9 Laporan hasil survey berisi Profil koperasi, permodalan koperasi, pembagian sisa hasil usaha koperasi, pola manajemen koperasi

Tujuan Koperasi
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. 
 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

Pola Manajemen Koperasi
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Menaati peraturan koperasi
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Mengajukan usul dalam suatu rapat
  • Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Dipilih menjadi pengurus koperasi
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
  • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Suber referensi :
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/tujuan-koperasi/
http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Senin, 17 November 2014

kasus yang terjadi pada koperasi

Kasus koperasi ini merupakan kejadian  di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.