Senin, 27 Oktober 2014

PERBEDAAN DAN PERSAMAAN BADAN USAHA,KOPERASI DAN PERUSHAAN

BAB 1
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG
Koperasi dengan lembaga keuangan mempunyai fungsi yang sama yaitu memberikan kredit atau pinjaman kepada para nasabah ataupun anggotanya untuk koperasi. Dalam masa yang modern ini koperasi sangat tertinggal jauh dengan lembaga keuangan dalam perkembangannya. Masyarakat lebih banyak mengenal lembaga keuangan (badan usaha lain) dibanding dengan koperasi. Koperasi masih awam buat masyarakat, jangankan untuk kalangan muda kalangan orang tua-pun banyak yang masih awam dengan koperasi. Mereka hanya sekedar tahu koperasi sebagai oraganisasi bersama tanpa tahu apa fungsi dan tugasnya.  Sedangkan lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih mereka kenal,  bahkan mereka mengenalnya tanpa da sosialisasi dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini lembaga keuangan (badan usaha lain), tingakat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan (badan usaha lain) lebih besar dibandingkan dengan kepercayaan msyarakat dengan koperasi. Pembangunan lembaga keuangan (badan usaha lain) yang besar-besaran tak hanya pembangunnya yang dimana-mana  namun juga gedung yang mereka buat dengan besar-besar membuat koperasi semakin tidak terlihat dan tidak dikenal oleh msyarakatnya sendiri.

1.2 RUMUSAN MASALAH
Berdasarakan latar belakang di atas, adapun beberapa rumusan masalah sebagai berikut :
1.          persamaan dan perbedaan badan usaha koperasi dan badan usaha lain atau perusahaan

1.3 TUJUAN PENULISAN
Tujuan utama dalam penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah manajemen koperasi, selain itu juga bertujuan .
Untuk mengetahui dan memahami pengertian badan usaha koperasi dan badan usaha lain
Memberikan pengetahuan tentang perbedan dan persamaan antara badan usaha koperasi dan badan usaha lain
BAB II
ANALISI DAN PEMBAHASAN

2.1 PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut Undang – undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul – betul mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata – mata dan bukan kepada kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola. Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah rapat anggota.

2.2  BADAN USAHA LAIN
 Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan denganperusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.3.      PENGERTIAN PERUSAHAAN
            Perusahaan adalah organisasi yang didirikan oleh seseorang atau sekelompok orang atau badan lain yang kegiatannya melakukan produksi dan distribusi guna memenuhi kebutuhan ekonomis manusia. Egiatan produksi dan distribusi dilakukan dengan menggabungkan berbagai produksi, yaitu manusia, alam dan modal. Kegiatan produksi dan distribusi umumnya dilakukan untuk memperoleh laba. Namun ada juga kegiatan produksi yang tujuannya bukan untuk mencari laba. Seperti yayasan iasr, keagamaan, dll. Hasil suatu produksi dapat berupa barang dan jasa.
Secara garis besar perusahaan dapat di golongkan menjadi :

1.      Perusahaan Jasa ( service firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya menjual jasa. Contohnya adalah kantor akuntan, kantor pengacara, Salon dll.
2.      Perusahaan Dagang ( merchandising firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya membeli barang jadi dan menjualnya kembali tanpa melakukan pengolahan terhadap barang tersebut. Contohnya dealer, Toserba, ias kelontong, dll.
3.      Perusahaan Manufaktur / Pabrik / Industri ( manufacturing firm ) Yaitu perusahaan yang kegiatannya mengolah bahan baku menjadi barang jadi dan kemudian menjual barang jadi tersebut. Contohnya adalah pabrik sepatu, pabrik roti, dll.

2.4 PERBEDAAN KOPERASI DAN BADAN USAHA
KOPERASI :
  1. Bersifat terbuka dan sukarela.
  2. Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
  3. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
  4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
BADAN USAHA :
  1. Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
  2. Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
  3. Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
  4. Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Bahwa koperasi dan badan usaha perusahaan itu masing masing memiliki kekurangan dan kelebihan bagi kelangsungan hidup masyarakat.

Sumber :
Kurnia, Dandy. 2009. Koperasi dan Badan Usaha Lainnya.
Mudalifah. 2012. Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain.

EKONOMI KOPERASI (TEORI DAN MANAJEMEN); Prof. Dr. Jochen Ropke (diterjemahkan oleh Sri Djatnika S. Arifin, SE. M.Si)

Minggu, 19 Oktober 2014

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Definisi Organisasi :

Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.

Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun masing-masing mempunyai kelemahan.

Organisasi Koperasi Menurut Hanel

            Organisasi diartikan sebagai suatu system social ekonomi atau social teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Maka sub-sub system organisasi koperasi terdiri dari :

-         -   Anggota koperasi sebagai individu yang bertindak sebagai pemilik dan konsumen akhir.
-        -  Anggota koperasi sebagai pengusaha perorangan maupun kelompok yang memanfaatkan koperasi sebagai  pemasok.
-          -  Koperasi sebagai badan usaha yang melayani anggota koperasi dan masyarakat.

 Organisasi Koperasi Menurut Ropke :

-       -           Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam  suatu kelompok atas dasar tujuan yang sama, yang disebut kelompok kopeasi
-           -               Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi social ekonomi mereka sendiri, disebut swadaya dari kelompok koperasi
-      -              Koperasi sebgai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan anggotanya.

Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.

Koperasi merupakan organisasi-organisai yang otonom, yang dimiliki para anggota dalam perannyasebagai pelanggan dari perusahaan koperasi. Point (3) dan point (4) tersebut diatas harus diterapkan dalam arti luas, karena perusahan koperasi melakukan usahanya dengan anggota dan memperoleh dukungan dari lembaga yang secara tidak langsung berkepentingan pada pelayanan, tetapi juga pada keberhasilan perkembangan dari koperasi itu. Jadi, koperasi merupakan organisasi otonom dalam suatu lingkungan sosio ekonomis dan dalam system ekonomi, yang memungkinkan setiap individu dan kelompok orang-orang untuk merumuskan tujuan individu dan kelompok secara otonom dan menetapkan tujuan-tujuan itu melalui aktivitas-aktivitas ekonomi yang dilaksanakan secara kooperatif.

Landasan dan Asas Organisasi Koperasi :

Landasan organisasi koperasi merupakan pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peranan, dan kedudukan organisasi koperasi dalam system perekonomian Indonesia. Undang-Undan No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menyatakan bahwa organisasi koperasi di Indonesia mempunyai landasan sebagai berikut :
a.      Landasan Idiil
Landasan Idiil organisasi koperasi Indonesia adalah Pancasila. Pancasila adalah pandangan hidup dan ideologi bangsa Indonesia, masing-masing sila menjadi pedoman yang mengarahkan semua tindakan dan kegiatan organisasi koperasi.
b.      Landasan Struktural
Koperasi merupakan badan usaha yang memerlukan organisasi sebagai sarana mengelola kegiatannya secara baik. Organisasi dimaksud harus sesuai dengan bentuk hukum/legal entity yang dimiliki badan usaha tersebut. Beberapa jenis bentuk hukum suatu usaha bisnis antara lain berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang tunduk pada hukum dagang (KUHD). Organisasi Koperasi diatur dalam Undang-Undang No.25 Tahun 1992 tentang koperasi. Organisasi adalah perangkat atrau wadah untuk mengelola suatu usaha menurut sistem tertentu yang disebut manajemen, yang rincian fungsi-fungsinya dijabarkan menjadi uraian tugas-tugas (job description) dalam organisasi yang dikelompokkan sedemikian rupa menjadi bagian-bagian (division), seksi-seksi, dan lain-lain kelompok kerja ditentukan batas-batas pertanggungjawaban masing-masing pimpinan kelompok kerja tersebut. Tata kerja tersebut dilakukan oleh setiap badan usaha, termasuk koperasi.


Pemikiran Dasar Organisasi Koperasi :

Sesuai dengan karakteristiknya, maka suatu organisasi koperasi dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
-          Substansinya adalah suatu sistem sosio ekonomis
-          Hubungannya dengan lingkungan adalah suatu sistem yang terbuka.
-          Pemanfaatan sumber dayanya adalah suatu sistem ekonomi.

Anggota Koperasi Sebagai Individu dan Usaha Ekonomi
Sesuai dengan prinsip koperasi dimana anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa atau konsumen koperasi, yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau kjoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar koperasi. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam anggaran dasar.

Berpegang pada pengertian koperasi, maka ada beberapa prinsip, yaitu sebagai berikut:

a.       Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.

b.             Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

c.          Setiap anggota mempunyai kebijakan dan hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

Setiap anggota mempunyai kewajiban seperti dibawah ini :

a.          Mematuhi Anggaran Dasar  dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam rapat anggota.

b.             Berpartisipasi dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

Setiap anggota mempunya hak seperti dibawah ini :

a.             Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota .

b.            Memilih atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.

c.       Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.

d.      Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengeurus diluar Rapat Anggota , baik diminta maupun tidak diminta.

e.       Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota.

f.       Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan perkembangan koperasi menurut ketentuan Anggaran Dasar.

Selain kepentingan-kepentingan para anggota akan pelayanan koperasi yang bersifat menunjang usaha-usaha ekonominya, terdapat juga kepentingan-kepentingan lain yang disebut non-ekonomis yang juga mendorong para anggotanya bergabung dalam kelompok-kelompok koperasi itu. Berbagai gejala ekonomi dan koperasi sering dibuat atas dasar model-model homo economicus dan homo cooperatives, maka pendekatan-pendekatan modern semakin diperlukan struktur-struktur yang semakin rumit mengenai motivasi-motivasi pribadi dalam rangka menjelaskan perilaku ekonomi, termasuk perilaku yang berorientasi pada koperasi. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan konsepsi-konsepsi mengenai motivasi dan pencapaian tujuan yang telah digunakan untuk menjelaskan mengenai perilaku kewirausahawan yang bersifat inovatif dan yang berhubungan dengan organisasi-organisasi koperasi dan dengan perintisan serta pembentukan koperasi pada khususnya.

Namun demikian, motif-motif dari para individu untuk merintis dan memasuki koperasi tidak hanya terbatas pada keuntungan-keutungan yang bversifat “ekonomis”, melainkan meliputi motif-motif seperti keamanan fisik dan emosional, kekuasaan, kehormatan, kedudukan social, dan motif-motif lain yang lebih tinggi dan yang bersifat dermawan/luhur. Pada anggota koperasi sebagai individu dapat memiliki motivasi-motivasi yang beraneka ragam dan rumit untuk merintis dan memasuki kelompok-kelompok koperasi. Namun, keikutsertaannya yang memberikan manfaat dalam transaksi barang dan jasa yang efisien secara ekonomis disediakan oleh koperasi. Pengalaman menunjukkan bahwa merupakan alas an utama mengapa para individu mengambil keputusan untuk mempertahankan hubungan bisnis yang erat dengan koperasi dan untuk memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan perusahaan ekonomi.

Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.

Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.

Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):

a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.

b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.

c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.

d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.


Tugas Pengurus Koperasi
 Adapun tugas pengurus koperasi adalah sebagai berikut:
1)      Mengelola organisasi dan usaha koperasi
2)      Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan pengawas
3)      Menyelenggarakan rapat anggota
4)      Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan laporan keuangan koperasi
5)      Mengajukan rencana kerja dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja koperasi





Rapat – rapat Pengurus

Hal – hal yang penting untuk dibicarakan dalam rapat rutin pengurus ialah:
1)  Membicarakan berbagai kebijakan yang berhubungan dengan pelaksanaan keputusan rapat anggota, sehingga keputusan tesebut dapat ditindak lanjuti dengan cara yang baik.
2)  Membicarakan pembagian tugas antara sesama anggota pengurus, sehingga tiap anggota pengurus mengetahui batas – batas wewenang dan tanggung jawab masing – masing.
3)      Menetapkan pekerjaan yang perlu dilakukan oleh pegawai dan karyawan koperasi lainnya.
4)      Menerima petunjuk dan bimbingan dari pejabat instansi terkait.

PENGAWAS
            Sesuai UU No. 25/1992 keberadaan lembaga pengawas pada struktur organisasi koperasi bukan merupakan sesuatu  yang diwajibkan. Artinya, karena pengawasan terhadap koperasi pada dasarnya dilakukan secara langsung oleh para anggota maka tidak semua koperasi wajib mempunyai lembaga khusus yang bertugas melakukan pengawasan. Kenutuhan akan lembaga pengawas pada setiap koperasi sangat tergantung pada ukuran koperasi yang bersangkutan.

Tugas dan wewenang pengawas :
1)      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.
2)  Pengawas berwenang meneliti catatan yang ada padda koperasi dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3)      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
 Tujuan pengawasan :
1)      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan ke arah keahlian dan ketrampilan
2)      Mencegah pemborosan bahan waktu dan tenaga supaya tercapai efisiensi usaha
3)      Menilai hasil kerjasama denagn rencana yang sudah ditetapkan
4)      Mencegah terjadinya penyelewengan
5)      Menyelesaikan administrasi secara menyeluruh
 Pengetahuan dasar yang harus dimiki seorang pengawas :
1)      Pengetahuan tentang perkoperasian yang meliputi :
a)   Peraturan koperasi : undang – undang koperasi, kepres/inpres, anggaran rumah tangga dan rapat anggota.
b)  Organisasi dan manajemen : landasan, asas dan prinsip koperasi, struktur dan sejarah koperasi.
c)       Pengetahuan usaha : produksi, jasa dan pemasaran.
2)  Pengetahuan akuntansi, antara lain : sistem pembukuan, analisa neraca R/L, auditing, pembelanjaan.
3)      Pengetahuan tentang hukum, meliputi : hukum pajak, hukum dagang, dan hukum perburuhan.
4)      Kebijaksanaan pemerintah, seperti misalnya kebijaksanaan dibidang ekonomi dan keuangan.




Manajemen Koperasi

Menurut The Contemporery Business Dictionary, management mempunyai dua nama yaitu : (1) proses perencanaaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan perusahaan untuk mencapai sasaran tertentu, (2) para pemimpin perusahaan.
Fungsi-Fungsi Manajemen Koperasi
Fungsi-fungsi manajemen menurut George R.Terry (1964) adalah sebagai berikut:
a.       Perencanaan (planning)
b.      Pengorganisasian (Organizing)
c.       Pelaksanaan (actuating)
d.      Pengawasan (controlling)

Manajer Perusahaan Koperasi
            Pada Koperasi modern, fungsi-fungsi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan koperasi dilakukan oleh orang-orang (sebagai anggota atau bukan anggota) yang dipekerjakan oleh koperasi yang diserahi tanggung jawab untuk melaksanakan berbagai tugas, disebut manajer koperasi.

Kewirausahawan (Entrepreneurship)
Secara spesifik Meredith (1984) menyatakan seorang wirausaha adalah orang yang mempunyai kemampuan melihat dan menilai kesempatan-kesempatan bisnis, mengumpulkan sumber-sumber daya yang dibutuhkan guna mengambil keuntungan darinya, dan mengambil tindakan yang tepat guna memastikan sukses selanjutnya. Dirinci watak dan cirri para wirausaha sebagai berikut:
a.       Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri
b.      Berorientasi pada tugas dan hasil yang didorong oleh kebutuhan untuk berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan mempunyai tekad kerja keras dan mempunyai energy inisiatif
c.       Mempunyai kemampuan dalam mengambil resiko dan keputusan-keputusan secara cepat dan cermat
d.      Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul, dan suka menanggapi saran dan kritik
e.       Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun
f.       Berorientasi ke masa depan

Sumber :
Buku Ekonomi Koperasi karangan “Prof. Dr. Tiktik Sartika Partomo, M.S.”

http://galihpangestu14.wordpress.com/organisasi-dan-manajemen-koperasi/

Minggu, 12 Oktober 2014

DEFINISI KOPERASI MENURUT PARA AHLI

NAMA      : MIFTAHUL FAUZAN
NPM         : 15213476
KELAS       : 2EA18



-Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
 -         Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
 -         Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
 -         Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
 -         Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara       demokratis
 -         Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
 -         Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


-         Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

-                         Menurut P.J.V. Dooren: Koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum (corporate). Definisi Koperasi menurut Dooren

-      Menurut Moh. Hatta: Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.

-        Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

-         Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian

Kerja sama antar koperasi