Senin, 24 November 2014

Tugas 8/9 Laporan hasil survey berisi Profil koperasi, permodalan koperasi, pembagian sisa hasil usaha koperasi, pola manajemen koperasi

Tujuan Koperasi
Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi Indonesia sebagaimana diatur dalam UU 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dijelaskan pada bab II dalam dua pasal. Landasan dan asas koperasi dijelaskan dalam pasal 2, dan tujuan koperasi dijelaskan dalam pasal 3.
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal dimaksud.
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan. 
 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perkeonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan Undang-Undang Dasar 1945.
Tujuan Koperasi :
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

Sisa Hasil Usaha (SHU)
A. Pengertian dan Cara Menghitung Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi. Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3. besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
a. SHU total kopersi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f. Omset atau volume usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Contoh Perhitungan SHU Koperasi
Sesuai dengan perundang undangan kopesi indonesi pembagian SHU KOPERASI “biasanya” dibagi atas bagian-bagian yang telah disebutkan sebelumnya. Dikatakan “biasanya” karena pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT yang dituangkan dalam AD/ART.
Pembagian yang “ideal” dan biasa dipakai pada koperasi di Indonesia adalah sebagai berikut:
Cadangan : 40 %
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Dana pengurus : 5 %
Dana karyawan : 5 %
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %
Dana sosial : 5 %
Persentase penghitungan SHU KOPERASI pun ditentukan pada RAT dan harus dituangkan dalam AD/ART koperasi. Jika anggota menginginkan SHU KOPERASI dibagikan seluruhnyapun tetap boleh, tapi tentu hal ini tidak dianjurkan karena keberadaan dana cadangan dll juga sangat penting untuk keberlangsungan koperasi.
Secara matematik rumusan penghitungan SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung
sebagai berikut.
SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
SHU KOPERASIAE = Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASIMU = Sa/Sk(X)
Dimana.
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASIAE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASIMU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpana anggota total
Contoh:
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1.000.000,-
Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1) Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X= 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
2) Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
Rp.300,-
Contoh diatas diasumsikan bahwa 100% transaksi yang masuk ke koperasi adalah transaksi dengan anggota, padahal dalam kenyataanya pasti ada transaksi dengan non anggota.

Pola Manajemen Koperasi
Kelengkapan dan Kegiatan Koperasi
1. Rapat anggota
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi. Rapat anggota diadakan paling sedikit sekali dalam setahun. Hal yang dilakukan dalam rapat anggota tahunan antara lain:
  • Menetapkan anggaran dasar
  • Memilih, mengangkat dan memberhentikan pengurus serta pengawas
  • Meminta laporan pertanggungjawaban pengurus
  • Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
Di dalam koperasi, setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama. Kewajiban anggota koperasi adalah sebagai berikut :
  • Menaati peraturan koperasi
  • Menghadiri rapat anggota
  • Membayar iuran atau simpanan pokok dan simpanan wajib
Sedangkan hak-hak anggota koperasi antara lain sebagai berikut:
  • Mengajukan usul dalam suatu rapat
  • Mendapat keuntungan atas Sisa Hasil Usaha (SHU)
  • Dipilih menjadi pengurus koperasi
  • Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
  • Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi
2. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Masa jabatan pengurus paling lama lima tahun. Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian. Kegiatan yang harus dilakukan oleh pengurus koperasi antara lain:
  • Mengelola koperasi dan usahanya
  • Menyelenggarakan rapat anggota
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
3. Pengawas
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab pada rapat anggota. Semua hasil pengawasan yang dilakukan oleh pengawas harus dirahasiakan dari pihak luar koperasi. Hal yang harus dilakukan oleh pengawas koperasi antara lain:
  • Mengawasi pelaksanaan dan pengelolaan koperasi
  • Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.

Suber referensi :
http://nildatartilla.wordpress.com/2010/11/16/tujuan-koperasi/
http://tugino230171.wordpress.com/2011/12/20/arti-tujuan-dan-manfaat-koperasi/
http://manajemen-koperasi.blogspot.com/2008/11/koperasi-sisa-hasil-usaha-shu-koperasi.html

Senin, 17 November 2014

kasus yang terjadi pada koperasi

Kasus koperasi ini merupakan kejadian  di daerah BJI Bekasi Timur, di lingkungan tempat tinggal saya terdapat Koperasi Simpan Pinjam di mana orangtua saya termasuk anggota koperasi. Berdasarkan informasi, simpanan wajib yang harus dibayarkan oleh orangtua saya setiap bulannya sebesar Rp. 5000. Dalam koperasi simpan pinjam ini apabila meminjam, bunga yang harus dibayarkan sebesar 1,5 %. Menurut kesepakatan setiap akhir tahun anggota koperasi akan mendapat bingkisan Hari Raya dari SHU masing-masing anggota. Yang menjadi masalah di sini, bukan hanya anggota koperasi saja yang mendapat bingkisan dari SHU masing-masing, namun semua warga lingkungan RT mendapatkannya termasuk yang bukan anggota koperasi. Dengan kata lain SHU anggota dibagi sama rata dengan warga masyarakat RT, tidak berdasarkan besarnya masing-masing SHU anggota. Akibat hal tersebut, orangtua saya akhirnya keluar dari keanggotaan koperasi simpan pinjam RT.
Cara Penyelesaiannya :
Menurut saya pembagian SHU sama rata tersebut sangatlah tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Karena seharusnya anggota koperasi akan mendapatkan SHU berdasarkan pinjaman serta bunga yang dibayarkan. Tidak dibagi sama rata seperti itu, apalagi ada warga RT yang bukan anggota koperasi namun mendapatkan bingkisan yang berasal dari SHU anggota koperasi. SHU seharusnya dibagi sesuai dengan transaksi pinjaman dan jasa modal yang dilakukan oleh masing-masing anggota koperasi. Apabila pihak pengurus koperasi ingin membagikan SHU seharusnya sesuai dengan besarnya SHU masing-masing anggota. Sebaiknya berupa uang tunai sehingga mudah untuk pembagiannya. Jika pengurus koperasi (yaitu pengurus RT juga) ingin membagikan bingkisan hari raya secara merata ke semua warga RT, sebaiknya dana yang digunakan berasal dari kas RT sendiri bukan dari SHU anggota koperasi.

Senin, 10 November 2014

TUGAS 6 EKONOMI KOPERASI (SOFTSKILL) RANGKUMAN SHU Rangkuman Topik Sisa Hasil Usaha Koperasi Dan Contoh Perhitungannya

Sisa Hasil Usaha (SHU)
a.       Pengertian SHU
1)      Aspek Ekonomi Manajerial
SHU Koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (Total Revenue/TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (Total Cost/TC) dalam satu tahun buku.
2)      Aspek Kelegalistikan
Pengertian SHU menurut UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Bab IX Pasal 45 adalah sebagai berikut:
a)      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
b)      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.
c)      Besarnya pemupukan modal  dana cadangan ditetapkan dalam rapat anggota.
b.      Dasar perhitungan SHU
Untuk menghitung SHU bagian anggota, perlua diketahui terlebih dahulu beberapa data penting.
1)      SHU total koperasi pada satu tahun buku.
Adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
2)      Partisipasi adalah kontribusi anggota dalam member modal koperasinya, dalam bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya.
3)      Total Simpanan Seluruh Anggota
4)      Total Seluruh Transaksi Usaha
5)      Jumlah Simpanan PerAnggota
6)      Omset Atau Volume Usaha PerAnggota adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari anggota.
7)      Bagian (persentase) SHU untuk Simpanan Anggota
8)      Bagian (persentase) SHU untuk Transasi Usaha Anggota

c.       Rumus Pembagian SHU
Beberapa informasi dasar yang ada dalam penghitungan SHU anggota diketahui   sebagai berikut.
1.    SHU total kopersi pada satu tahun buku.
2.    Bagian (persentase) SHU anggota.
3.    Total simpanan seluruh anggota.
4.    Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
5.    Jumlah simpanan per anggota.
6.    Omzet atau volume usaha per anggota.
7.    Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota.
8.    Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Dengan Rumus :
SHUA = JUA + JMA

Ket : – SHUA = SHU anggota
- JUA = Jasa Usaha anggota
- JMA = Jasa Modal Anggota

d. Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai.
Contoh cara penghitungan pembagian SHU : SHU KOPERASI Koperasi ADEM setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,- SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,-
= Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

e. Pembagian SHU Per Anggota
Menurut ketua Kopindosat periode 2010-2013, Sony Teguh Trilaksono, Pembagian SHU kepada anggota juga merupakan bagian dari pelayanan kepada anggota. Pembagian dilakukan sesuai prporsi/tingkat partisipasi anggota. SHU Kopindosat yang dibagikan ini hampir 75% dari SHU bersih setelah dipotong pajak pada tahun buku tersebut. Besarnya jumlah SHU yang dibagikan dari total SHU bersih ini ditetapkan berdasarkan kesepkatan para anggota sendiri.

Contoh perhitungan:
Koperasi “Mandiri Bahagia” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2007 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Nona Yohana (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Mandiri Bahagia senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal
(Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100%
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
– Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
– Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota
(Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100%
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
– perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
– untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Nona Yohana:
– Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Nona Yohana
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
– Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Nona Yohana
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Nona Yohana adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Nona Yohan diganti Pinjaman Nona Yohana pada koperasi .
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000, Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaikan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-

Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASI A Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASI MU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-

Sumber:
Limbong, Bernhard (2010) “Pengusaha Koperasi Memperkokoh Fondasi Ekonomi Rakyat” Perpustakaan Nasional RI (KDT).CV. Rafi Maju Mandiri, Jakarta.
wartawarga.gunadarma.ac.id(2011).sisa-hasil-usaha-shu-beserta-contoh-kasusnya

Senin, 03 November 2014

SOLUSI UNTUK MASALAH TENAGA KERJA (SOFTSKILL TUGAS 5)

BAB I PENDAHULUAN

1.1                    Latar Belakang

Entah disadari atau tidak, sektor koperasi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menjadi sandaran perekonomian sebagian besar masyarakat Indonesia. Mayoritas tenaga kerja di Indonesia juga diserap atau menggantungkan hidupnya di sektor ini. Meski pemerintah seakan memandang sebelah mata atau tergolong minim dalam memberikan dukungan, namun sektor koperasi dan UMKM terus tumbuh. Bahkan sebelumnya, sektor ini terbukti mampu terus bertahan meski menghadapi dampak badai krisis moneter pada 1998 dan akhir 2008 lalu. Dengan kata lain, sebenarnya sektor koperasi dan UMKM sudah bisa mandiri. Dalam hal ini, dengan minimnya dukungan sektor ini masih bisa bertahan bahkan semakin menggeliat.
1.2                    Perumusan Masalah
  • Apakah Koperasi dan UMKM dapat menjadi solusi dalam hal ketenaga kerjaan?
  • Apakah pemerintah sudah memberdayakan Koperasi dan UMKM?
1.3                    Tujuan
  • Mengetahui apakah benar Koperasi dan UMKM sudah membantu dalam masalah perekonomian di Indonesia.
  • Mengetahui langkah Pemerintah dalam memberdayakan Koperasi dan UMKM di tahun ini dan tahun mendatang.
1.4          Metode Penelitian
Pengelolaan analisa data dilakukan secara diskriftif reflektif.

BAB II KAJIAN PUSTAKA

Di dalam pendidikan terdapat unsur pengembangan, peningkatan, dan pembinaaan untuk senantiasa meningkatkan keterampilan, kepribadian, dan potensi yang dimiliki oleh seorang individu.
Pendidikan yang tidak sesuai standar akan sangat berpengaruh pada kehidupan individu. Menurut Driyakarya (dalam Dwi Siswoyo dkk., 2007: 24), pendidikan adalah usaha untuk menyiapkan manusia sebagai manusia.

“Pendidikan untuk menyiapkan manusia sebagai tenaga kerja. Pernyataan ini dapat dimengerti karena dalam hidupnya manusia pasti harus melakukan suatu karya demi hidupnya. Untuk dapat berkarya atau tegasnya tenaga kerja yang bekerja untuk mencari nafkah, maka ia harus disiapkan penyiapan manusia menjadi tenaga kerja ini dilakukan melalui pendidikan baik di sekolah maupun di luar sekolah” (Dwi Siswoyo dkk., 2007: 25).

BAB III PEMBAHASAN

Berdasarkan suatu analisis, sektor operasi dan UMKM yang sebagian besar bergerak di usaha informal ini diperkirakan akan tetap menjadi andalan untuk menyerap banyak tenaga kerja. Artinya, dengan sumber daya apa adanya serta kemampuan kreativitas serta inovasi yang terbatas, koperasi dan UMKM tetap bisa menampung jutaan, bahkan puluhan juta angkatan kerja baru pada 2012 dan tahun-tahun berikutnya.
Sektor ini juga termasuk tidak diskriminatif terhadap latar belakang tenaga kerja. Mau lulusan pendidikan rendah atau tinggi serta laki-laki atau perempuan maupun tua atau muda, semua bisa berkecimpung di sektor koperasi dan UMKM.

Berdasarkan data BPS, jumlah angkatan kerja di Indonesia pada Agustus 2011 mencapai 117,4 juta orang, tetapi yang berkerja baru mencapai 109,7 juta orang. Namun, hingga saat ini, tenaga kerja berpendidikan SD ke bawah masih mendominasi. Jumlah pekerja dengan tingkat pendidikan SD ke bawah sekitar 54,2 juta orang atau 49,40 persen. Sedangkan pekerja dengan pendidikan diploma tercatat sekitar 3,2 juta orang (2,89 persen) dan pekerja dengan pendidikan sarjana hanya sebesar 5,6 juta orang (5,15 persen).

Akibatnya, sebagian besar penduduk Indonesia hanya mampu bekerja di level bawah yang tidak memerlukan keahlian khusus, seperti di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, serta menjadi buruh dan usaha sektor jasa. Sektor-sektor ini termasuk juga bergerak di koperasi dan UMKM.
Kesempatan kerja pada 2011-2012 juga diperkirakan masih didominasi oleh sektor informal (koperasi dan UKM) dengan proporsi sebesar 66,74 persen pada 2011 dan sebesar 66,58 persen pada 2012. Sedangkan kesempatan kerja pada sektor formal diperkirakan masih belum menunjukkan peningkatan yang signifikan, sehingga proporsinya pada 2011 hanya sebesar 33,26 persen dan sebesar 33,42 persen pada 2112.

Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan, jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 5,7 persen dari 177.482 unit pada 2010 menjadi 187.598 unit pada 2011. Jumlah anggota koperasi aktif juga meningkat 0,96 persen dari 30,5 juta orang pada 2010 menjadi 30,8 juta orang pada 2011. Perkembangan ini berdampak positif bagi peningkatan penyerapan tenaga kerja sebesar 4,99 persen dari 358.768 tenaga kerja pada 2010 jadi 376.680 tenaga kerja pada 2011. Sementara itu, jumlah UMKM pada 2011 diperkirakan menembus angka 55,21 juta unit dengan sebagian besar (54,6 juta) merupakan usaha mikro, sedangkan usaha kecil sebanyak 602.195 unit dan usaha menengah 44.280 unit. Penyerapan tenaga kerja UMKM sebanyak 101,72 juta orang atau meningkat 3,55 dibanding 2010 sebanyak 99,401 juta orang.

“Hal ini menunjukkan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi kontributor terbesar dalam penyerapan tenaga kerja. Ratusan juta masyarakat Indonesia terlibat di sektor ini. Untuk itu, pemberdayaan sektor koperasi dan UMKM tetap menjadi prioritas kami ke depan,” kata Sjarifuddin Hasan di Jakarta, kemarin.

2.1       Unggulan dan Prioritas

Menurut Sjarifuddin, sesuai rencana strategis Kementerian Koperasi dan UKM 2011-2014, maka pemberdayaan diarahkan pada peningkatan iklim usaha yang kondusif bagi koperasi dan UMKM (K-UMKM). Hal ini disertai dengan peningkatan akses pada sumber daya produktif, pengembangan produk dan pemasaran, serta peningkatan daya saing K-UMKM.

Untuk mendukung upaya pemberdayaan K-UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM melaksanakan program-program unggulan, seperti penyaluran kredit usaha rakyat (KUR). Pada 2011 ini, realisasi penyaluran KUR diperkirakan mencapai Rp 27 triliun dengan 1,8 juta debitur atau melebihi target sebesar Rp 20 triliun, sehingga secara akumulatif realisasi penyaluran KUR dari sejak 2008-2011 sebesar Rp 60,97 triliun kepada 5,6 juta debitur.

Pada 2012, penyaluran KUR pada 2012 ditargetkan dapat mencapai Rp 30 triliun dengan jangkauan debitur yang lebih luas ke seluruh Indonesia. Peningkatan nilai dan cakupan debitur KUR ini diiringi dengan penambahan bank penyalur. Selain bank-bank BUMN serta 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang selama ini sudah menyalurkan KUR, pada 2012 juga akan bertambah 13 BPD lagi.

Di lain pihak, di samping membina K-UMKM yang ada, Kementerian Koperasi dan UKM juga berupaya menciptakan wirausahawan baru yang tentunya akan menambah jumlah pelaku UMKM. Mengacu pada Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dilaksanakan program pelatihan nasional kewirausahaan (PNK) yang diikuti sebanyak 2.094 orang. Selain itu, program magang nasional bagi pemuda yang sudah diikuti sebanyak 250 orang pada 38 perusahaan di Jabodetabek.

Masih dalam upaya pemberdayaan UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM juga terus mendorong pembentukan one village one product (OVOP). Pada 2011, diluncurkan delapan produk unggulan daerah, di antaranya jeruk kalamansi di Bengkulu, batik tulis di Pacitan (Jawa Timur), nanas di Kota Prabumulih (Sumatera Selatan) serta bordir di Kota Tasikmalaya (Jawa Barat) dan kopi organik di Kabupaten Tanggamus (Lampung).

“Program revitalisasi pasar tradisional, pedagang kaki lima (PKL), serta toko koperasi yang tergolong UMKM juga terus dilakukan,” tutur Sjarifuddin Hasan.
Pada 2011 telah dilakukan revitalisasi pasar tradisional sebanyak 36 unit yang tersebar di 28 provinsi (36 kabupaten/kota). Selain itu juga dilakukan penataan kawasan PKL melalui bantuan sosial sebesar Rp 10,5 miliar ke 31 koperasi di 31 kabupaten/kota (25 provinsi) dengan melibatkan sebanyak 1.474 PKL. Penataan toko koperasi modern (UKM Mart) dalam rangka meningkatkan daya saing juga dilaksanakan dengan memberikan bantuan untuk 48 koperasi di 22 provinsi dengan nilai Rp 5,124 miliar.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan program-program pemberdayaan K-UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM juga bekerja sama dengan kementerian terkait lainnya serta sejumlah BUMN. Kerja sama itu terkait pembiayaan serta pelatihan kerja, produktivitas, maupun manajemen pemasaran. Kerja sama dilakukan terkait dengan kesamaan visi untuk memberdayakan dan peningkatan kinerja K-UMKM.
Upaya pemberdayaan sektor K-UMKM juga terkait dengan promosi dan pengembangan pasar produk. Kementerian Koperasi dan UKM sudah memfasilitasi pameran dan temu bisnis internasional dengan melibatkan 146 K-UMKM pada 14 ajang pameran internasional di 11 negara.

Selain itu juga ada pameran berskala internasional di dalam negeri, seperti International Furniture and Craft Fair Indonesia (IFFINA), Trade Expo Indonesia (TEI), ASEAN Women Cooperatives and SMEs Expo 2011 serta World Batik Summit 2011, termasuk SMEsCo UKM Festival 2011 di SME Tower (Jakarta).

2.2       Tumbuh dan Berkembang

Di lain pihak, pembinaan khusus untuk koperasi yang termasuk UMKM ini, menurut Sjarifuddin Hasan, juga terus dilakukan. Program ini arahkan untuk mendorong koperasi tumbuh menjadi badan usaha skala besar yang tercermin dari peningkatan aset, omzet, dan anggota. Peningkatan skala ini menunjukkan kemampuan dan profesionalisme koperasi sebagai badan usaha, sekaligus menjadi contoh dan penghela bagi koperasi lain.

Saat ini sudah teridentifikasi 98 koperasi dari 33 provinsi. Ini termasuk revitalisasi usaha koperasi unit desa (KUD). Selain itu juga dilaksanakan program Gerakan Masyarakat Sadar Koperasi (Gemaskop). Program ini dalam rangka memasyarakatkan serta membudayakan koperasi ke masyarakat.

Terkait dengan hal ini, ekonom UGM Revrisond Baswir mengatakan, meski disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia, peran koperasi dalam perekonomian nasional harus terus ditingkatkan. Saat ini harus dijadikan momentum untuk merevitalisasi peran koperasi sekaligus mendongrak kinerjanya.
Karena itu, harus ada pelurusan citra atau yang lebih dikenal sebagai tindakan revitalisasi terhadap koperasi. Jika langkah ini tidak secepatnya dilakukan, maka koperasi bisa hilang dari Indonesia.

“Kalau dulu koperasi menjadi soko guru ekonomi, sekarang juga menjadi salah satu pilar ekonomi Indonesia. UUD 1945 Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 yang menjelaskan tentang Perkoperasian,” ucapnya.
Untuk itu, anggaran untuk Kementerian Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi justru harus ditingkatkan. Kementerian ini memiliki peran strategis untuk mengembangkan ekonomi berbasis koperasi. Masalah yang dihadapi koperasi berupa permodalan, manajemen, dan kapasitas SDM yang harus diatasi dengan solusi yang komprehensif. Namun, bukan hanya terkait modal, melainkan juga membangun keterkaitan usaha antara koperasi dan sektor usaha lainnya, termasuk perusahaan besar.

BAB III PENUTUP

3.1       Kesimpulan

Permasalahan yang dihadapi koperasi ini menjadi salah satu tanggung jawab Kementerian Koperasi dan UKM untuk menyelesaikannya. Sumbangsih koperasi, termasuk UMKM, terhadap perekonomian nasional sudah jelas. K-UMKM tidak hanya menjadi penghela, tetapi juga penyelamat ekonomi nasional pada saat diterpa dampak krisis. Terus eksis dan terus menyerap tenaga kerja serta memberi makan ratusan juta penduduk Indonesia

DAFTAR PUSTAKA


http://rasyidpublish.blogspot.com/2013/07/rendahnya-kualitas-angkatan-kerja-di.html#pages/1